
BNN Kab. Karawang – Pada hari Jumat, yaitu pada tanggal 2 September 2023 BNN Kabupaten Karawang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Kabupaten Karawang tepatnya di Desa Sedari Kecamatan Cibuaya dengan nama tersangka yang berinisial : (GK)
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) buah paket narkotika jenis ganja dengan berat 51 gram dan 1 (Satu) unit Handphone, dengan sistem Paket Ekspedisi
BNNK Karawang telah menerima informasi dari masyarakat Kabupaten Karawang bahwa di wilayah Kec. Cibuaya Kab. Karawang sering ada peredaran gelap Narkotika jenis ganja melalui Paket dari salah satu Jasa Ekpedisi, kemudian tim melakukan peyelidikan pemantauan di tempat yang di curigai di jadikan jalur ekspedisi berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
Selanjutnya Berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNK Karawang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sesuai informasi yg di berikan oleh sumber, dan kemudian melakukan profilling terhadap kurir jasa ekspedisi J*** yang akan mengirim paket yang diduga narkotika.
Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 2 September 2023 sekira jam 18.10 Wib Tim Pemberantasan BNNK Karawang berhasil menangkap 1(satu) orang Laki-laki yang berinisial GK, yang sedang menerima 1 (satu) buah paket dari Eskpedis J*** dan saat digeledah paket tersebut berisikan narkotika jenis tanaman (Ganja) dengan berat bruto ± 51 gram, yang diakui hasil dari pembelian secara online (marketplace) . Selanjutnya barang bukti dan yang diduga pelaku langsung dibawa ke Kantor BNNK Karawang.
Kepala BNN Kab.Karawang Bpk Tumiran, SE menegaskan dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNK Karawang telah berhasil menyelamatkan ± 51 Jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut apabila digunakan atau dikonsumsi sebanyak 1 gram per orang, selanjutnya BNN Kab. Karawang Melakukan Test Urine dan Melakukan Pemeriksaan Berita Acara Introgasi