
dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan wakil Presiden butir ke – 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta
memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba BNNK Karawang telah melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui implementasi kebijakan
dan Strategi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Dalam capaian kinerjanya, BNNK Karawang melaksanakan berbagai upaya untuk mendorong perbaikan akuntabilitas kinerja melalui perbaikan manajemen, termasuk sistem perencanaan kinerja,
pengukuran pelaporan, dan evaluasi. Setiap hasil kegiatan dilakukan Pengukuran
Pencapaian Sasaran (PPS) dan Perjanjian Kinerja (PK). Rencana Kinerja Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Karawang memiliki program kegiatan, yaitu pelaksanaan dan
peningkatan kapasitas P4GN di daerah. Pada Tahun 2024 telah ditetapkan Perjanjian
Kinerja sebanyak 10 (sepuluh) sasaran kegiatan, dengan indikator kinerja sebanyak 10
(sepuluh) indikator kinerja.