Skip to main content
Pemberantasan

PELAKSANAAN ASESSMEN TERHADAP 4 TERSANGKA DENGAN BARANG BUKTI 5 PAKET SHABU

Dibaca: 14 Oleh 05 Mar 2020September 9th, 2021Tidak ada komentar
PELAKSANAAN ASESSMEN TERHADAP 4 TERSANGKA DENGAN BARANG BUKTI 5 PAKET SHABU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

https://karawangkab.bnn.go.id/, Pada hari Kamis, 05 Maret 2020 BNNK Karawang melaksanakan Kegiatan TAT (Tim Asessmen Terpadu) terhadap 4 tersangka yaitu, KW, AS, FF,  dan H. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Asessmen Terpadu yaitu AKBP M.Yulian S,SH.,M.Si, Tim Huukum Asessemen Terpadu dari Penyidik BNN Kabupaten Karawang, Penyidik Polres Karawang dan Jaksa, Tim Medis Asessmen Terpadu, Administrator TAT dan Verifikator TAT.

Dari hasil kegaiatan TAT, didapati Fakta Medis dari masing-masing Tersangka, seperti:

  1. Tsk an. KW: Pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sadar menyatakan memiliki riwayat penggunaan sabu sebanyak 12 (duabelas) kali dalam 30 (tigapuluh) hari terakhir, dan tidak ditemukan gejala putus zat.
  2. Tsk an. AS: Pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sadar mengaku memiliki riwayat penggunaan sabu sebanyak 3 (tiga) dalam 1 (satu) bulan terakhir, dan tidak ditemukan adanya gejala putus zat.
  3. Tsk an. FF: Pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sadar menyatakan memiliki riwayat penggunaan sabu sebanyak 3 – 4 kali dalam 30 (tigapuluh) hari terakhir, dan setelah diperiksa tidak ada gejala putus zat.
  4. Tsk an. H: Pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sadar Husen menyatakan memiliki riwayat penggunaan sabu sebanyak 2-3 kali dalam 30 (tigapuluh) hari terakhir, dan setelah diperiksa tidak ditemukan hasil gejala putus zat.

Selain hasil dari Fakta Medis, dari Tim Hukum pun telah membuat Fakta Hukum, adapun dari Fakta Hukumnya sebagai berikut, Seluruh Tersangka diduga telah terlibat dalam  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Methamphethamina, sebagaimana yang tertera  dalam pasal 114 ayat (1), Jo 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat Tersangka tersebut terlibat dalam jaringan narkotika dan terindikasi sebagai pengedar.

Setelah Fakta Medis dan Fakta Hukum di kumpulkan, barulah muncul kesimpulan yang dibuat oleh Ketua Tim Asessmen Terpadu, dimana hasil kesimpulannya adalah ”Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa seluruh tersangka tidak perlu direhabilitasi dengan tidak terdapatnya gejala putus zat terhadap seluruh tersangka, sehingga hanya perlu untuk intervensi singkat. Seluruh Tersangka perlu untuk dilanjutkan ke proses hukum karena terlibat jaringan narkoba dan terindikasi sebagai pengedar”.

PELAKSANAAN ASESSMEN TERHADAP 4 TERSANGKA DENGAN BARANG BUKTI 5 PAKET SHABU

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel