
Pemusnahan di Kejaksaan Negeri Karawang
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung Surat putusan Kepala Kejaksaan Negeri
Karawang tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor.. tahun 2023 memerintahkan Barang bukti berupa :
#Perkara Melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
• Sabu-sabu 98,01 gram (22 perkara)
• Ganja 96,50 gram (5perkara)
• Handphone 28 unit (27perkara)
• Timbangan digital 10 unit (10perkara)
#Perkara Melanggar UU. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
• Pil kuning 9615 Butir
• Tramadol 14.189 Butir
• Hexymer 7000 Butir
• Jumlah Obat-obatan lain 30.804 Butir (8perkara)
• Handphone 6 Unit (6perkara)
Total perkara (55perkara)
Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara di bakar, di potong-potong di blender dengan air kemudian di buang dan tidak dapat si gunakan lagi.
#warondrugs #bnn #infobnn #pemusnahan #bnnkarawang #bnnk #speedupneverletup #jauhinarkoba